Pengamat: UU ITE Memperkuat KUHP


JAKARTA - Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat diminta untuk dihapus, justru dinilai menjadi pelengkap dari Pasal 310 dan 311 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu disampaikan oleh pengamat teknologi dan media sosial, Heru Sutadi. Menurutnya, keberadaan UU ITE memiliki keterkaitan dengan KUHP di ranah dunia maya.
"Sebenarnya ini (UU ITE) saling berkaitan. Biasanya di KUHP saat pembuktian elektronik tidak dapat dibuktikan di pengadilan, maka menjadi problem. Contohnya untuk kasus seperti pencurian uang melalui hacking," tutur Heru, Selasa (29/11/2016).
Oleh karena itu, ia menganggap bahwa adanya UU ITE ini sebagai penguat dari KUHP apabila telah terpenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 atau 311 di ranah informasi elektronik. (kem)
Previous
Next Post »